Jumat, 03 Februari 2017

WASPADAI 3 MODUS PENIPUAN KARTU KREDIT

WASPADAI 3 MODUS PENIPUAN KARTU KREDIT

Kartu credit benar-benar satu langkah pembayaran yang mutakhir dengan tehnologi canggih. Tetapi, bersamaan dengan terbentuknya langkah pembayaran yang lebih mutakhir seperti kartu credit, beberapa pelaku kejahatan juga jadi tambah kreatif dalam usahanya untuk mengambil duit.

Kesempatan ini, pilihkartu. com udah merangkum 3 modus penipuan kartu credit. Ketiga modus penipuan credit card itu yaitu penipuan berkedok menambahkan limit kartu credit, phishing, serta skimming. Dibawah ini kami terangkan satu per satu berkaitan semasing modus penipuan kartu credit tersebut

Penipuan kartu credit dengan modus menambahkan limit kartu credit
Sebagian bln. lantas, diberitakan kalau polisi menangkap dua pelaku penipuan kartu credit yang bermoduskan menambahkan limit kartu credit. Dalam menggerakkan aksinya, ke-2 pelaku mengakui sebagai pegawai perusahaan kartu credit. Keduanya beraksi dengan menelepon korban serta tawarkan menambahkan limit kartu credit.



Baca juga : Trick Tepat Naik Limit Kartu Credit


Saat nasabah yakin, pelaku mengatur pertemuan dengan korban untuk mengambil KTP serta kartu credit korban. Agar lebih menekankan korban, pelaku memotong kartu credit korban dengan cara segera. Padahal kartu yang dipotong bukanlah asli kartu credit korban, hal semacam itu dikerjakan dengan cepat hingga korban tdk mengerti.

Sesudah sukses membawa kartu credit korban bersama jatidirinya, pelaku segera memakainya untuk transaksi pembelanjaan serta tarik tunai. Fantastisnya lagi yaitu tiap-tiap kartu credit yang mereka rampas rata-rata mempunyai limit sampai beberapa puluh juta rupiah.

Jika anda menginginkan menambah limit kartu kedit anda, baiknya hubungi segera pihak penyedia kartu credit anda atau mempelajari TRIK JITU MENAIKKAN LIMIT KARTU KREDIT.

Phishing
Phishing yaitu perbuatan mendapatkan kabar pribadi nasabah seperti user ID, PIN, nomer rekening bank, serta nomer kartu credit anda dengan cara tdk sah. Kabar utama ini lalu dipakai penipu untuk terhubung rekening, atau lakukan penipuan kartu credit.

Phishing dikerjakan dengan beraneka langkah, salah satunya yang paling umum seperti :

Memakai alamat e-mail palsu untuk menyesatkan nasabah. Pelaku profesional juga kerap mencantumkan logo atau merk dagang punya instansi resmi seperti bank atau penerbit kartu. Pemalsuan dikerjakan untuk memohon korban menyerahkan data-data pribadi seperti password, PIN, serta nomer kartu credit.
Bikin website palsu yang sama persis dengan website resmi. Pelaku lalu kirim e-mail yang berisi link ke website palsu itu.
Bikin hyperlink ke situs palsu atau sediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang di kirim.
Untuk menjauhkan phishing, yakinkan tdk pernah memberitahu user ID serta PIN pada siapa saja, lantaran pihak Bank sendiri akan tidak pernah bertanya PIN untuk argumen apa pun.

Skimming
Skimming yaitu perbuatan pencurian data kabar kartu credit tanpa ada sepengetahuan yang memiliki kartu. Pencurian kabar ini dengan memakai feature elektronik kecil penyalin kabar (skimmer) yang umumnya dipasang pada ATM atau pun mesin EDC.

Pemilik kartu kerapkali tdk sadar jikalau kartu credit mereka udah tercuri datanya. Biasanya mereka baru tersadar saat lihat tagihan yang membengkak meskipun sebenarnya tdk lakukan transaksi yang terlalu berlebih dengan kartu credit yang dipunyai.

Ketiga modus penipuan kartu credit diatas, pantas di ketahui oleh beberapa pemegang kartu. Langkah pembayaran yang jadi tambah mutakhir meskipun udah diperlengkapi dengan sistim keamanan berteknologi canggih tdk menanggung 100% kartu credit anda terproteksi. Mesti ada usaha mencegah dari segi yang memiliki kartu credit agar terbebas dari modus penipuan kartu credit.

CROSS BORDER FEE, BIAYA TAK TERLIHAT YANG MUNCUL DI LEMBAR TAGIHAN

CROSS BORDER FEE, BIAYA TAK TERLIHAT YANG MUNCUL DI LEMBAR TAGIHAN

Apakah itu cross border fee? ?
Transaksi e-commerce ada pada lingkup global. Didunia global, menyebar beraneka merchant on-line yang jual product mereka pada pelanggan asing. Saat jual pada beberapa pelanggan, merchant on-line bakal di beri pemberitahuan perihal cost yang digunakan untuk sistem transaksi itu. Berikut yang dikatakan sebagai cross border fee.

Dahulunya, pemrosesan transaksi kartu credit tak di pengaruhi oleh tempat si pemegang kartu. Namun itu yaitu masa-masa sebelumnya e-commerce menyeruak. Walau demikian, Visa serta MasterCard saat ini bisa menilainya cross border fee lewat processor pada kartu credit, hingga kapanpun Anda lakukan transaksi diluar negeri, processor kartu credit Anda pastinya akan menyerap cross border fee yang ditaksir oleh merk credit card, atau meneruskannya segera ke merchant.

Kemudian, saat Anda menyaksikan billing statement diakhir bln., Anda kaget lantaran disana tercantum cross border fee (dalam sebagian persoalan ada yang dikatakan sebagai foreign transaction fee) , sesaat Anda sekalipun tak jelas apa yang disebut dengan cross border fee.



Baca juga : Membuat perlindungan Kartu Credit Anda dari Bahaya Pencurian


Bagaimana cross border fee dapat diberlakukan?
Saat satu transaksi kartu credit diolah, jadi Visa serta MasterCard bakal menyaksikan kedalam 2 hal, ialah :

Negara mana kartu credit itu di keluarkan? Contoh : Anda yaitu pemegang kartu credit HSBC yang di keluarkan oleh bank HSBC Indonesia.
Di negara manakah account merchant on-line itu di keluarkan? Saat Anda mendaftarkan account merchant Anda, Anda mesti mencantumkan alamat merchant. Ini untuk memastikan dimana basis merchant on-line Anda. Umpamanya, merchant ada di Singapura.
Dari kondisi diatas, berada asal kartu credit HSBC yaitu Indonesia serta diperlukan untuk belanja di merchant on-line yang ada di Singapura, jadi transaksi ini dimaksud menyeberangi garis (batas negara) , hingga digunakanlah cross border fee.

Berapakah besar cost cross border fee?
Besar cross border fee tergantung dari mata duit dimana transaksi diolah. Jika merchant jual product pada pelanggan internasional di mata duit pelanggan, jadi cross border fee nya sebesar 0. 80%.

Tetapi, apabila merchant jual produknya pada pelanggan internasional di mata duit terkecuali mata duit lokal pelanggan itu, jadi cross border fee nya ialah 0. 40%.



Baca juga : 4 Anjuran untuk Bebas dari Hutang Kartu Credit


Adakah langkah hindari cross border fee?
Satu langkah untuk hindari cross border fee ini, yakni dengan memanfaatkan bank penerbit kartu credit yang mensupport pemrosesan-multi-mata duit, atau mengarahkan pelanggan merchant untuk beli product lewat distributor lokal product merchant itu.

Pembaca setia pilihkartu. com, sebelumnya bertransaksi on-line, check kembali kartu credit Anda apakah memberlakukan cross border fee ini, atau Anda dapat bertanya hal semacam ini pada customer service penerbit kartu credit Anda. ? Mudah-mudahan info ini mendukung ^^.

BIAYA SURCHARGE KARTU KREDIT, BIAYA APA LAGI SIH?

BIAYA SURCHARGE KARTU KREDIT, BIAYA APA LAGI SIH?

Setelah tempo hari pilihkartu. com mengupas mengenai ada cross border fee atau cost transaksi lintas negara, saat ini mari kita berpindah ke satu lagi cost yang mungkin nampak kala Anda bertransaksi memakai kartu credit.

Cost ini kerap dimaksud dengan cost surcharge kartu credit. Lantas apa sih pengertian cost surcharge kartu credit ini?

Cost surcharge kartu credit adalah cost yang dipakai terhadap pemegang kartu kala bertransaksi memakai kartu creditnya di merchant. Akar dari lahirnya cost surcharge kartu credit, yakni dari jalinan pihak merchant dengan penerbit kartu credit. Mudahnya, mari kita tengok simulasi di bawah ini :

Pihak penerbit kartu credit lakukan kerja sama juga dengan pihak merchant dalam soal penyediaan system pembayaran transaksi yang aman, gampang, cepat, serta terpercaya (digital payment) . Akan namun, service oleh pihak bank terhadap merchant ini tak gratis. Logikanya, pihak penerbit kartu credit bakal memperoleh sebagian % keuntungan dari merchant, atas hubungan kerja penyediaan system digital payment ini.



Baca juga : Tercekik Cost Tarik Tunai Kartu Credit


Besar surcharge yang dibebankan oleh pihak penerbit kartu credit pada pihak merchant sejumlah 3%, hingga andaikan dalam satu hari satu merchant mengolah transaksi dengan kartu credit A sejumlah 100 juta, jadi keuntungan yang didapat oleh penerbit kartu credit dari transaksi ini yaitu sebesar 3 juta. Itu baru 1 merchant, Anda dapat memikirkan berapakah keuntungan yang masuk ke kantong penerbit kartu credit, andaikan ada beberapa ribu merchant yang bekerja bersama.

Di segi lain, ada keengganan dari pihak merchant pada kondisi yang demikianlah itu. Jika pihak merchant menampik membayar surcharge, pihak penerbit kartu credit mungkin mengambil keputusan jalinan kerja sama serta menarik mesin EDC dari merchant. Namun, andaikan penerbit kartu credit memutus jalinan kerja sama, pasti mereka bakal kehilangan sumber pendapatan dari merchant itu.

Oleh karena itu, agar jalinan merchant-penerbit kartu credit ini terus terbangun, jadi pihak merchant terpaksa sekali membebankan cost surcharge terhadap pemegang kartu credit. Memanglah terdengar merugikan pemegang kartu credit, namun demikian pihak merchant bakal memberitahu terhadap Anda tentang ada surcharge sebesar 3% kala Anda bakal membayar memakai kartu credit. Disini, Anda mungkin menampik atau menerimanya.



Baca juga : Hanya Modal Kartu Credit, Dapat Investasi?


Sebenarnya, ada surcharge terhadap pemegang kartu credit sudah dilarang oleh Bank Indonesia dalam ketentuannya No. 11/11/PBI/2009 yang berisi menyatakan kalau penerbit kartu credit harus hentikan hubungan kerja dengan toko yang merugikan pemegang kartu credit ataupun penerbit kartu credit.

Praktik pinginaan cost surcharge kartu credit oleh merchant terhadap pemegang kartu credit dinilai merugikan, hingga pihak pemegang kartu credit bisa saja ajukan klaim pada pihak penerbit kartu credit. Ada cara-cara untuk menghindarinya, yaitu bertransaksi di merchant yg tidak memberlakukan surcharge terhadap pemegang kartu credit. Kedua, pisahkan nominal transaksi yang sebetulnya dengan nominal surcharge-nya, Anda dapat membuatnya sebagai bukti untuk ajukan klaim itu ke pihak penerbit kartu credit.

Demikian mudah-mudahan info diatas menolong ya sahabat pilihkartu. com, kendati demikianlah, janganlah takut serta sangsi untuk miliki kartu credit, lantaran sejatinya ada banyak fungsi lainnya yang dapat Anda bisa dari kartu credit. Yuk, semangat apply^^!