Jumat, 03 Februari 2017

BIAYA SURCHARGE KARTU KREDIT, BIAYA APA LAGI SIH?

BIAYA SURCHARGE KARTU KREDIT, BIAYA APA LAGI SIH?

Setelah tempo hari pilihkartu. com mengupas mengenai ada cross border fee atau cost transaksi lintas negara, saat ini mari kita berpindah ke satu lagi cost yang mungkin nampak kala Anda bertransaksi memakai kartu credit.

Cost ini kerap dimaksud dengan cost surcharge kartu credit. Lantas apa sih pengertian cost surcharge kartu credit ini?

Cost surcharge kartu credit adalah cost yang dipakai terhadap pemegang kartu kala bertransaksi memakai kartu creditnya di merchant. Akar dari lahirnya cost surcharge kartu credit, yakni dari jalinan pihak merchant dengan penerbit kartu credit. Mudahnya, mari kita tengok simulasi di bawah ini :

Pihak penerbit kartu credit lakukan kerja sama juga dengan pihak merchant dalam soal penyediaan system pembayaran transaksi yang aman, gampang, cepat, serta terpercaya (digital payment) . Akan namun, service oleh pihak bank terhadap merchant ini tak gratis. Logikanya, pihak penerbit kartu credit bakal memperoleh sebagian % keuntungan dari merchant, atas hubungan kerja penyediaan system digital payment ini.



Baca juga : Tercekik Cost Tarik Tunai Kartu Credit


Besar surcharge yang dibebankan oleh pihak penerbit kartu credit pada pihak merchant sejumlah 3%, hingga andaikan dalam satu hari satu merchant mengolah transaksi dengan kartu credit A sejumlah 100 juta, jadi keuntungan yang didapat oleh penerbit kartu credit dari transaksi ini yaitu sebesar 3 juta. Itu baru 1 merchant, Anda dapat memikirkan berapakah keuntungan yang masuk ke kantong penerbit kartu credit, andaikan ada beberapa ribu merchant yang bekerja bersama.

Di segi lain, ada keengganan dari pihak merchant pada kondisi yang demikianlah itu. Jika pihak merchant menampik membayar surcharge, pihak penerbit kartu credit mungkin mengambil keputusan jalinan kerja sama serta menarik mesin EDC dari merchant. Namun, andaikan penerbit kartu credit memutus jalinan kerja sama, pasti mereka bakal kehilangan sumber pendapatan dari merchant itu.

Oleh karena itu, agar jalinan merchant-penerbit kartu credit ini terus terbangun, jadi pihak merchant terpaksa sekali membebankan cost surcharge terhadap pemegang kartu credit. Memanglah terdengar merugikan pemegang kartu credit, namun demikian pihak merchant bakal memberitahu terhadap Anda tentang ada surcharge sebesar 3% kala Anda bakal membayar memakai kartu credit. Disini, Anda mungkin menampik atau menerimanya.



Baca juga : Hanya Modal Kartu Credit, Dapat Investasi?


Sebenarnya, ada surcharge terhadap pemegang kartu credit sudah dilarang oleh Bank Indonesia dalam ketentuannya No. 11/11/PBI/2009 yang berisi menyatakan kalau penerbit kartu credit harus hentikan hubungan kerja dengan toko yang merugikan pemegang kartu credit ataupun penerbit kartu credit.

Praktik pinginaan cost surcharge kartu credit oleh merchant terhadap pemegang kartu credit dinilai merugikan, hingga pihak pemegang kartu credit bisa saja ajukan klaim pada pihak penerbit kartu credit. Ada cara-cara untuk menghindarinya, yaitu bertransaksi di merchant yg tidak memberlakukan surcharge terhadap pemegang kartu credit. Kedua, pisahkan nominal transaksi yang sebetulnya dengan nominal surcharge-nya, Anda dapat membuatnya sebagai bukti untuk ajukan klaim itu ke pihak penerbit kartu credit.

Demikian mudah-mudahan info diatas menolong ya sahabat pilihkartu. com, kendati demikianlah, janganlah takut serta sangsi untuk miliki kartu credit, lantaran sejatinya ada banyak fungsi lainnya yang dapat Anda bisa dari kartu credit. Yuk, semangat apply^^!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar